Sambut Era Kendaraan Listrik, Format STNK dan BPKB Bakal Berubah
Ilustrasi

BONETERKINI.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar pertemuan yang membahas penyesuaian format STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang bisa menampilkan NIK kendaraan listrik nantinya.
Sesuai Peraturan Polisi nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kendaraan listrik memiliki Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau Vehicle Identification Number (VIN) yang lebih panjang dibanding kendaraan biasa.
“Di Perkap ini nantinya akan mengatur terkait beberapa perubahan (salah satunya soal tampilan NIK kendaraan listrik di STNK),” ujar AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jayaz.
Perubahan format STNK itu dilakukan sebab STNK saat ini tidak cukup menampilkan NIK kendaraan listrik yang terlalu panjang. Sementara jumlah karakter yang bisa dicakup di STNK hanya 16 karakter.
“Sedangkan kendaraan listrik banyak yang di luar (jumlah) karakter itu, sebagai contoh Tesla itu nomor mesinnya bisa sampai dua baris,” ucap Rudi.
Selain itu Rudi menjelaskan bahwa NIK kendaraan listrik yang diberikan Agen Pemegang Merk (APM) mencatumkan data nomor rangka mobil, nomor mesin termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka serta data lainnya.
Kelengkapan data tersebut yang membuat NIK kendaraan listrik menjadi lebih panjang atau memakan dua baris di dalam STNK dibanding kendaraan biasa.
“Terkait dengan NIK, ini menjadi menarik bahwa saat ini tipe kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional berbeda. Kalau di kendaraan listrik itu lebih banyak, misalkan nomor rangka atau nomor mesin, kalau selama ini satu baris, dia bisa dua baris,” jelasnya.
Perubahan STNK yang bisa mencakup informasi seperti NIK kendaraan listrik bakal dicoba mulai 2022 mendatang. Tak hanya perubahan pada STNK namun juga bakal diikuti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).