BONE, BONETERKINI.ID – Kejari Bone menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (DI) Jaling milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Bone.
Diketahui pembangunan pekerjaan rehabilitasi DI Jaling di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone Tahun 2019 itu dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11,9 miliar yang berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu MA
dan NR yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 3,5 miliar.
“Saat ini 2 orang ditetapkan tersangka yakni MA selaku penyedia jasa, dan NR selaku KPA (kuasa pengguna anggaran). Ini merupakan proyek Pemprov Sulsel,” ungkapnya.
Adapun tersangka MA merupakan Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara dan NR merupakan KPA pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
MA dan NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kedua tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan