Ilustrasi |
BONETERKINI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, penetapan upah ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sehingga sulit untuk menentukan nilai sendiri.
“Kami sudah pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk pertahankan kondisi bahwa ini nilai maksimal yang kita dapatkan sebagai UMP Sulsel 2022,” jelas Andi Sudirman.
Menurutnya, Penetapan UMP 2022 sudah mengalami kenaikan sekitar 3,6 persen jika dihitung berdasarkan forumlasi PP 36 Tahun 2021 dari UMP 2021 sebesar Rp 3.052.000 naik tipis menjadi Rp3.165.876.
“Formulai PP 36 mendapatkan hasil Rp3.052.000, tapi kita terapkan Rp3.165.876. Kita bertahan di situ. Itu sudah maksimal yang bisa kita tetapkan. Kemudian tidak melanggar PP 36 Tahun 2021,” ucapnya.
Adapun penetapan UMP 2022 melalui Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 ini dilakukan bersama dewan pengupahan, perwakilan serikat pekerjaan dan perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan sebagai ing sektor.
“Pengusaha sebenarnya meminta diturunkan supaya dekati formula yang baru, tapi kami pertahankan ambil maksimalnya yang tidak melanggar PP,” ucapnya.
Jika dibandingkan dengan provinsi lain nilai UMP Sulsel berada di peringkat kelima nasional tertinggi di Indonesia. Setelah DKI Jakarta, Papua, Sulawesi Utara dan Bangka Belitung.
Tinggalkan Balasan