Resmi! Pemrov Sulsel Wajibkan Pendatang Tes Swab PCR dan Isolasi 5 Hari
Foto: Istimewa

BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan kebijakan baru terhadap pelaku perjalanan darat, laut dan udara yang akan masuk ke wilayah Sulsel. Hal itu dilakukan untuk memperketat pintu masuk pasca penerapan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman telah menandatangani surat edaran Nomor 443.2/6332/Diskes. Adapun Poin pertama surat ini menyebutkan, setiap pelaku perjalanan dari dalam dan luar negeri yang akan masuk Sulsel wajib memperlihatkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR.

Selanjutnya pada poin kedua mewajibkan seluruh pelaku perjalanan darat, laut dan udara dari luar Sulsel wajib menjalani isolasi mandiri selama lima hari sebelum beraktivitas kembali.

“Pelaku perjalanan yang melakukan Isolasi Mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T,” ujarnya dikutip KABAR.NEWS, Senin (5/7) kemarin.

Selain itu Plt Gubernur juga meminta agar mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T,” tutupnya.

Aturan baru tersebut diharapkan dapat menekan laju penyebaran COVID-19 di Sulsel karena saat ini dibeberapa daerah di Indonesia mengalami tren peningkatan kasus, khususnya untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru.