Resmi! Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu untuk Luar Jawa-Bali
Ilustrasi Tes PCR.

BONETERKINI.ID – Pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR atau swab polymerase chain reaction menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan keputusan itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat. 

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali,” ujar Abdul Kadir.

Menurutnya, harga tersebut sudah termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” katanya.

Harga PCR memang sudah beberapa kali mengalami penurunan. Pada masa awal pandemi COVID-19, harga tes PCR masih tinggi sampai tembus Rp 2,5 juta sekali tes. Kementerian Kesehatan kemudian menetapkan harga batas atas Rp900.000.

Setelah banyak menerima kritikan terkait dengan mahalnya tes PCR, pada Agustus lalu pemerintah kembali menurunkan harga PCR. Kini, harga PCR kembali diturunkan menjadi Rp275 ribu sampai Rp300 ribu.

Adapun batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau tes mandiri. Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.