![]() |
Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Pemerintah melalui Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah memutuskan libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
“Sudah diputuskan (cuti bersama dan Lebaran) dari 29 April sampai 9 Mei,” kata Muhadjir, Rabu (6/4/2022).
Meski tahun ini pemerintah telah mengizinkan kembali aktivitas mudik Lebaran untuk masyarakat. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Seperti masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster, bebas tes COVID sebagai syarat perjalanan mudik.
Sementara, bagi yang baru mendapatkan vaksinasi sebanyak 2 kali, wajib melakukan antigen pada H-1 keberangkatan dan mereka yang baru mendapatkan 1 dosis wajib melakukan tes PCR H-3.
Semenetara itu, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang resmi berlaku mulai 5 April 2022.
Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto memproyeksikan, antusiasme masyarakat menggunakan pesawat akan meningkat karena tradisi mudik Lebaran.
“Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah,” kata Novie dalam siaran pers, Senin (4/4/2022).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah vaksin booster boleh mudik.
Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah berharap, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022) lalu.