![]() |
Ilustrasi Mudik |
BONE TERKINI, BONE – Pemerintah pusat resmi memutuskan untuk memangkas jadwal libur dan cuti bersama 2021 menjadi dua hari. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB terdapat tujuh hari cuti bersama.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK Muhadjir, Senin (22/2/2021) kemarin.
Adapun pertimbangan pemerintah terkait pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai kebijakan telah dilakukan. Selain itu libur panjang juga menjadi pemicu terjadi peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat.
“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.
Berdasarkan SKB itu cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari yaitu:
12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada :
12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4 Desember dalam rangka Raya Natal 2021
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Surat Keputusan Bersama (SKB) itu disepakati Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Tinggalkan Balasan