Ilustrasi rokok. |
BONETERKINI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan cukai rokok yang berlaku mulai tahun depan 2022 dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen.
“Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk SKT, Bapak Presiden meminta 4,5 persen. Jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal. Sedangkan kenaikan tarif rata-rata cukai Bapak Presiden memberikan arahan antara 10-12,5 persen, kita menetapkan di 12 persen,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (13/12/2021).
Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I mengalami kenaikan tertinggi dari tarif sebelumnya sebesar Rp 865 naik 13,9 persen menjadi Rp 985.
Selanjutnya SKM IIA mengalami kenaikan 12,1 persen dari Rp 535 menjadi Rp 600 begitu juga dengan IIB dari Rp 525 menjadi Rp 600 atau naik Rp 14,3 persen.
Sementara golongan SPM I naik dari Rp 935 menjadi Rp 1.065 atau meningkat 13,9 persen. Juga SPM IIA naik 12,4 persen dari Rp 565 menjadi Rp 635. Lalu SPM IIB naik 14,4 persen dari Rp 555 menjadi Rp 635.
Sedangkan pada Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami kenaikan paling rendah yaitu maksimal 4,5 persen. Untuk SKT IA tarifnya naik 3,5 persen dari Rp 425 menjadi Rp 440.
Kemudian SKT IB tarifnya naik 4.5 persen dari Rp 330 menjadi Rp 345. Selanjutnyaa SKT II naik 2,5 persen dari Rp 200 menjadi Rp 205. Terakhir, SKT III naik 4,5 persen dari Rp 110 menjadi Rp 115.
“Kenaikan ini diharapkan agar produksi rokok bisa ditekan dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang atau turun sekitar 3 persen. Kemudian kenaikan cukai ini juga akan menaikkan indeks kemahalan dari 12,7 persen menjadi 13,78 persen,” harapnya.
Sri Mulyani menilai dari segi kesehatan dengan kenaikan tarif cukai ini maka prevalensi merokok dewasa bisa turun dari 33,2 persen menjadi 32,26 persen juga menurunkan prevalensi merokok anak dari 8,97 persen menjadi 8,83 persen mendekati target dalam RJPMN.
Meski begitu Sri Mulyani mengakui dengan kenaikan tarif cukai rokok ini akan memengaruhi penuruan jumlah tenaga kerja sebanyak 457 sampai 990 orang.
Tinggalkan Balasan