Resmi! Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
KPK menggelar jumpa pers, Minggu dini hari, pukul 00.45 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.


BONE TERKINI, JAKARTA –
Setelah menunggu kurang lebih 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menggelar jumpa pers, Minggu dini hari, pukul 00.45 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Jumpa pers dilakukan terkait OTT yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Dalam jumpa pers ini, hadir Ketua KPK Filri Bahuri dan Juru Bicara KPK ALi Fikri.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri itu, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah NA.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang.”

“Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER, sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS.” Demikian penjelasan Firli.

Untuk selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Nurdin Abdullah sendiri aka ditahan di Rutan KPK.

“Saudara NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” tutur Firli.