BONE, BONETERKINI.ID – Unit Khusus Polsek Tanete Riattang, Polres Bone dipimpin Aiptu Tahir yang di back up oleh tim monitoring centre Polda Sulsel menangkap residivis pencuri ponsel, Senin (24/8/20).
KS (33) warga Kompleks Pasar Palakka, Kelurahan Bulutempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
BACA JUGA: Jadi Sarang Hacker International, 19 Pemuda Ditangkap di Soppeng
“Pelaku merupakan seorang residivis pencurian ponsel dan sudah tiga kali masuk Lapas Kelas IIA Watampone dengan kasus yang sama,” Jelas Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar.
Pelaku KS ditangkap di Desa Mandiodo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara berdasarkan laporan polisi pada bulan September 2019 lalu.
Berdasarkan kronologi, pelaku melakukan aksi pencurian dengan memasuki rumah korban lewat pintu belakang. Kemudian mengambil ponsel merek Vivo Y91 yang sedang dicash.
Pelaku juga melakukan pencurian ponsel dengan cara merampas ponsel anak berusia 12 tahun.
Dengan cara pelaku berpura-pura menanyakan tempat penjual pulsa. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk menunjukkan tempat penjual pulsa.
“Selanjutnya pelaku menyuruh korban naik ke sepeda motor untuk ditunjukkan tempat penjual pulsa, akan tetapi korban dibawa ke Jalan Andi Massakirang. Pelaku kemudian merampas ponsel merek Vivo Y15 korban dan menyuruhnya turun lalu meninggalkannya,” tutur Andi Bashar.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir di perusahaan tambang nikel tersebut ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan sekira 15.00 Wita.
Pelaku sempat melawan dengan mencekik dan menggigit petugas. Pelaku diberikan perlawanan fisik oleh petugas dan berhasil dilumpuhkan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kabupaten Bone dan saat ini ditahan di Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone.
Tinggalkan Balasan