Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Bone Bahas 4 Hal Ini
Foto: Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bone

BONE, BONETERKINI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone menggelar rapat Paripurna yang membahas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bone, Rabu (4/11/20) sekira pukul 14.00 WITA.

Rapat Paripurna tersebut membahas 4 ranperda Kabupaten Bone yang terdiri dari 2 ranperda usul pemerintah daerah dan ranperda usul DPRD Kabupaten Bone. 

Adapun ranperda usul pemerintah daerah, yaitu:

1) Perubahan atas perda Kabupaten Bone Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susun Perangkat Daerah.

2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bone 2019-2039.

Sementara untuk ranperda usulan DPRD Bone, yaitu:

1) Pembangunan Kepemudaan

2) Tata kelola warisan Budaya dan Cagar Budaya.

Terkait Perubahan atas perda Kabupaten Bone Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susun Perangkat Daerah tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Kemudian terkait tata kelola warisan budaya dan cagar budaya merupakan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Selain itu tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, serta regulasi lainnya.

Sementara itu untuk Rencana Pembangunan Industri (RPI) Kabupaten Bone 2019-2039 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Hal tersebut bertujuan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Bone dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian.