Ilustrasi |
SOPPENG, BONETERKINI.ID – Kapolres Soppeng, AKBP Mohammad Roni Mustofa memulangkan Petta Janggo Tenggara alias Puan Nene, alias Santo (Dukung) Manreng, alias Annabi usai menyebarkan pemahaman menyimpang di Soppeng.
Pria yang mengaku berusia 270 tahun itu mengajarkan para pengikutnya bahwa salat tidak perlu berwudhu dan wanita haid boleh melakukan salat.
Diketahui Puang Nene berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara dan tinggal di Tompoe, Desa Watu Toa, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
“Pengakuannya tinggal di Soppeng, kurang lebih 3 tahun dan tidak ada Identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Darwis Kepala KUA Marioriwawo.
Telah dipulangkan ke Soppeng
Pada Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WITA, Puang Nene telah dijemput Danramil 1423-05 Marioriwawo, Serma Laenre, yang didampingi Kapolsek Marioriwawo, Iptu Muh Ali AR, dan Kepala KUA Kecamatan Marioriwawo, H. Darwis.
Puang Nene bersama seorang perempuan bernama Kasmawati (50), kemudian diantar menuju Kepelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone, untuk menyeberang ke Kendari, Sulawesi Tenggara, menggunakan kapal feri.
Mengenai alasan kenapa Puang Nene tidak dilakukan penahanan, Kapolres Soppeng menjelaskan bahwa sama sekali tidak ada warga yang melapor.
“Laporan Model A pun tidak kami buatkan. Harus ada laporan dari warga, baru kami bisa proses,” tutur Roni.
Meski begitu, dia mengaku telah memerintahkan kepada Kapolsek setempat untuk melakukan identifikasi kepada warga yang diketahui pernah belajar dan menjadi pengikut dari Puang Nene.
Tinggalkan Balasan