BONE, BONETERKINI.ID – Sebanyak 80 narapidana di Lapas Klas IIA Watampone dirumahkan gegara Virus Corona atau Covid-19. Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk melakukan asimilasi kepada napi untuk menghindari penyebaran Corona.
BACA JUGA: Antisipasi Corona, Kades di Bone Bagikan Alat Cuci Tangan untuk Warga
Tak hanya dibebaskan, para eks napi ini juga mendapat bantuan sembako dari Pemerintah Kabupaten Bone. Tercatat, sebanyak 71 di antara eks napi itu mendapat sembako. Menurut Kalapas, 9 lainnya tercatat merupakan warga dari luar Bone.
Bantaun tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bone, H A Fahsar M Padjalangi, hari ini Senin 4 Mei 2020 di rumah jabatan Bupati Bone, Jl Petta Ponggawae.
Dijelaskan Bupati Bone jika bantuan tersebut diinisiasi oleh para ASN di lingkup Pemda Bone.
“Bntuan ini murni kepedulian para ASN lingkup Pemda Bone. Semoga bermanfaat dan meringankan beban di tengah pandemi covid-19,″ kata Bupati Bone.
“Harapan kita ke depannya mantan narapidana hendaknya dapat meningkatkan kehati-hatian dalam berbuat sesuatu dan tidak berbuat hal yang merugikan pribadi dan keluarga.”
Ia juga berpesan kepada para eks napi agar senantiasa mengikuti instruksi pemerintah dalam mencegah penyebaran corona di Kabupaten Bone.
Hadir dalam proses penyerahan sembako ini Wakil Bupati Bone, Dandim 1407 Bone, Kapolres Bone, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Kalapas Watampone, Ketua TP PKK Bone, Plt. Sekda Bone dan sejumlah pimpinan OPD.
Tinggalkan Balasan