PPDB Sulsel 2022 Tahap II Dibuka Besok, Ini Jalur dan Syarat Daftarnya
Ilustrasi.

BONETEKRINI.ID – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahap II akan dibuka pada Senin 27 Juni 2022 besok, mulai pukul 06.00 WITA. 

Adapun pada tahap II ini terdapat 6 jalur penerimaan yang akan dibuka yaitu 5 jalur penerimaan untuk jenjang SMA dan 1 jalur pendaftaran jenjang SMK.

Jalur-jalur yang dibuka itu adalah Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru, Prestasi Non Akademik, dan Prestasi Akademik untuk SMA. Kemudian Jalur Prestasi Akademik untuk jenjang SMK.

Untuk mendaftar PPDB Sulsel 2022 peserta bisa melalui website resmi di link ppdb.sulselprov.go.id. 

Untuk rincian jadwal Pendaftaran dimulai 27 Juni (06.00 Wita) hingga 29 Juni (22.00), Verifikasi & Validasi pada 27-30 Juni (sampai 16.00 Wita), Pengumuman: 1 Juli (00.01 Wita), Daftar Ulang: 1 Juli (06.00 Wita)-2 Juli (22.00) dan Masa Sanggah: 1-2 Juli (offline/jam kerja).

Berikut syarat dan ketentuan setiap jalur yang terbuka pada PPDB Sulsel 2022 tahap II:

1. Syarat PPDB Sulsel 2022 Jalur Afirmasi SMA

PPDB Sulsel 2022 jalur Afirmasi pada jenjang SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari

keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyandang disabilitas. Berikut syarat yang wajib dipenuhi peserta PPDB Sulsel 2022:

– Calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial atau penyandang disabilitas.

– Data peserta Program Keluarga Harapan (PKH) diambil dari data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.

– Jalur afirmasi merupakan jalur non zonasi

– Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan

– Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 sekolah atau berbeda

2. PPDB Sulsel 2022 Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali SMA

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang harus mengikuti orang tua/wali berpindah tugas ketempat tugas yang baru. Syarat yang harus dipenuhi meliputi:

– Perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Provinsi Sulawesi Selatan ke dalam Provinsi Sulawesi Selatan dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang

mempekerjakan.

– Perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota dalam Provinsi Sulawesi Selatan yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

– Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

– Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.

– Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 atau sekolah berbeda.

3. PPDB Sulsel 2022 Jalur Anak Guru SMA

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dari anak guru/tenaga kependidikan baik PNS/Non PNS. Pendaftaran calon anak guru hanya dapat dilakuakn di tempat tugas orang tuanya. Berikut syarat:

– Mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.

– Melampirkan Surat Keputusan penugasan dari Gubernur.

– Anak guru/tenaga kependidikan yang dimaksud adalah guru/tenaga kependidikan baik PNS/Non PNS/ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keputusan Penugasan

– Anak guru/ tenaga kependidikan yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga

– Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5

– Calon peserta didik baru wajib mendaftar pada sekolah orang tuanya mengajar/bekerja

4. PPDB Sulsel 2022 Jalur Prestasi Non Akademik SMA

PPDB Sulsel 2022 Jalur Prestasi Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di luar akademik. Berikut syaratnya:

– Memiliki prestasi dalam kejuaraan/lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional

– Jalur prestasi non akademik untuk calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona

– Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan

5. PPDB Sulsel 2022 Jalur Prestasi Akademik SMA

Jalur Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5.

– Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5.

– Nilai Pengetahuan (KI-3).

– Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Akademik adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

– Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.

6. PPDB Sulsel 2022 Jalur Prestasi Akademik SMK

Jalur Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5.

– Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5.

– Nilai Pengetahuan (KI-3).

– Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Akademik adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.

– Calon peserta didik baru jenjang SMK wajib memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda.