BONE,  BONETERKINI.ID – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 74 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar program khusus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program pembuatan SIM gratis ini akan berlaku sehari pada tanggal 1 Juli 2020.
Mengutip dari Kumparan.com Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf mengatakan salah satu syarat pemohon harus lahir tanggal 1 Juli.
“Teorinya itu bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dibebaskan dari biaya, namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Layanan pembebasan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.
Dengan program tersebut, maka masyarakat hanya perlu membayar biaya cek kesehatan serta asuransi dalam proses pembuatan SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu. Kemudian, SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM D sebesar Rp50 ribu.