Istimewa. |
BONE, BONETERKINI.ID – Satlantas Polres Bone mengeluarkan imbauan terkait larangan penggunaan sepeda dan skuter listrik untuk melintas di jalan raya.
Aturan penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di jalan-jalan tertentu, seperti pemukiman, car free day, kawasan wisata, area perkantoran dan area diluar jalan.
Satlantas Polres Bone, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.
Imbauan ini berlaku bagi anak di bawah umur maupun orang dewasa yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa perlengkapan berkendara yang baik, karena berpotensi membahayakan.
Penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020, Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Tinggalkan Balasan