Polres Bone Larang Dompeng Dioperasikan Di Jalan Umum

BONETERKINI.ID, BONE – Kepolisian Resort (Polres) Bone, melalui Satlantas, mengimbau masyarakat agar tak lagi mengoperasikan mobil dompeng di jalanan umum. Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran terkait larangan pengoperasian mobil rakitan dompeng.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasatlantas Polres Bone, AKP Muh Tamrin, tertulis imbauan kepada pemerintah tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan agar menginformasikan kepada masyarakat agar tak lagi mengendarai dompeng di jalanan umum.

“(Dompeng) melanggar aturan berlalu lintas dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.” Demikian tertulis dalam salah satu poin surat edaran tersebut.

Dikonfirmasi oleh Bone Terkini, AKP Muh Tamrin membenarkan perihal pelarangan tersebut.

“Iya betul (dilarang).”

Untuk diketahui, larangan pengoperasian dompeng di Kabupaten Bone merupaka buntut dari banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan mobil rakitan tersebut. Salah satunya di Desa Tassip, Kecamata Amali, pada 10 Februari lalu. Dompeng mengalami kecelakaan saat dioperasikan di jalan umum. Akibatnya satu orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka.