Polisi Bakal Tindaki Siapa Saja yang Nekat Gelas Pesta dan Perayaan Tahun Baru
Kapolri, Idham Azis

BONETERKINI.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat larangan berkerumun saat Natal dan Tahun Baru, Rabu, 23 Desember 2020.

Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per Kapolri langsung. 

Dalam maklumat tersebut, setidaknya ada 4 poin yang menjadi perhatian.

Namun, garis besarnya merupakan larangan untuk berkerumun atau mengundang  kerumunan orang banyak.

Adapan yang dimaksud yaitu perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.

Kapolri menegaskan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.