Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mengkaji fatwa terkait uang panai.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab menjelaskan bahwa saat ini draf fatwa uang panai tersebut sementara dibahas.
“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai,” ungkapnya.
Adapun dalam waktu dekat ini pihak MUI Sulsel melalui focus group discussion (FGD)akan membahas topik itu secara rinci.
“Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” lanjut Ruslan.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mempersulit sebuah pernikahan dengan nilai uang panai yang tinggi. Sebab, dalam Islam pernikahan seharusnya dimudahkan.
“Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu (nilai uang panai),” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan