BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberian Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19 untuk Kabupaten Bone.
BACA JUGA: Salat Idul Adha di Bone Bisa Dilaksanakan di Lapangan, Kecuali di Tiga Wilayah Ini
Surat Keterangan Bebas Covid tersebut dapat berupa keterangan berbasis Swab Test, Rapid Test dan Keterangan Bebas Gejala Seperti Influensa atau ILI (Influenza Like Iliness),
Dalam surat edaran No:800/1923/VII/DINKES menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150.000.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pelajar atau mahasiswa yang akan mengikuti pendidikan di luar Kabupaten Bone, ASN, TNI, Polri yang mendapat tugas dinas luar, dan sopir angkutan umum antar Kabupaten dan Provinsi.
Adapun syarat untuk mendapatkan suket bebas Covid-19 itu hanya KTP domisili Bone, Kartu pelajar/mahasiswa atau keterangan sementara akan mengikuti pendidikan.
Sementara untuk ASN, TNI/Polri itu harus memiliki surat tugas, dan untuk sopir angkutan umum hanya memperlihatkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.
Khusus untuk Surat Keterangan Bebas Gejala Seperti Influensa (ILI) tidak dikenakan biaya
untuk seluruh warga yang berdomisili di
Kabupaten Bone.
Tinggalkan Balasan