Pemkab Bone Tak Izinkan Perayaan Pergantian Tahun
ilustrasi perayaan pergantian tahun baru

BONE, BONETERKINI.ID – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Kamis (19/11/20) pukul 12.30 Wita.

Rakor tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam rapat tersebut menetapkan beberapa hal termasuk tidak memberikan izin dalam perayaan menyambut pergantian tahun baru 2020 ke 2021.

Selain itu ditetapkan pula untuk kembali menyiapkan edaran Bupati dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rakor yang dipimpin Bupati Bone Fahsar M.Padjalangi juga mengharapkan agar pelaku usaha dan masyarakat tetap proaktif dalam menegakkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.

Terkait penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Bone tertuang dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone.

Sementara hingga Rabu (18/11/20) pukul 21.00 Wita, Jumlah Konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bone sebanyak 335 kasus, dengan rincian Sembuh 217 orang, Meninggal 4 orang, dan Isolasi/dirawat 114 orang.