Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengungkapkan presiden
Joko Widodo “Jokowi” menyetujui
untuk
menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA).
Diketahui
pelanggan 3.000 VA merupakan segmen pelanggan untuk golongan menengah ke atas. Sementara,
kelompok masyarakat menengah ke bawah tetap akan menerima subsidi listrik dari
pemerintah.
“Ini
berarti orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja
subsidi,” ujar Sri Mulyani.
Sementara
itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan kenaikan
harga listrik golongan tertentu ini sama halnya dengan kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Namun begitu, pemerintah tetap menjaga agar
harga energi ini tetap stabil, di luar harga pasar atau keekonomian secara
global.
Saat ini tarif
tenaga listrik untuk adjusment bulan April-Juni 2022 beragam mulai dari
Rp995,74 per kWh hingga Rp1.444,7 per kWh.
Harganya juga dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan
rendah hingga tinggi.
Berikut daftar lengkapnya:
– Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR)
900VA-RTM
– Rp1.444,7 per kWh untuk:
Pelanggan 1.300 VA
Pelanggan 2.200 VA
Pelanggan 3.500 VA
Pelanggan 5.500 VA
Pelanggan bisnis 6.600 VA – 200 kVA
Pelanggan pemerintah 6.600 VA – 200 kVA
– Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah
(TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200
kVA
– Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi
(TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.
Tinggalkan Balasan