Ilustrasi |
BONETERKINI.ID – Pemerintah menginstruksikan kepada sekolah agar tidak memberikan libur khusus jelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang ditanda tangani Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Selama periode Nataru tersebut sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus. Artinya, hari libur tetap hanya dua yakni jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.
Selain meminta peniadaan libur khusus pada periode Nataru, pembagian raport semester I dilakukan pada bulan Januari 2022.
“Melakukan imbauan pada sekolah: pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022,” bunyi Inmendagri diktum kesatu.
Himbauan lainnya ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan.
Mulai pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), selambatnya pada tanggal 20 Desember 2021.
Sementara untuk kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan hingga 22 Januari 2022 dan acara pernikahan dan sejenisnya diberlakukan PPKM Level 3.
Tinggalkan Balasan