BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Pusat secara resmi mengizinkan pelaksanaan Ibadah Salat Idul adha berjamaah dalam masa pandemi covid-19.
BACA JUGA: Mendagri: Ballo di Sulsel Bisa Diolah Jadi Hand Sanitizer
Keputusan tersebut, disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
“Kami sudah kasih petunjuk. Bebas, bisa lakukan dengan beberapa protokol kesehatan, contohnya harus di tempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing, tidak boleh ganti-gantian,” ujar Fachrul.
Pembagian daging qurban juga harus didistribusikan ke masyarakat oleh panitia. Bukan lagi menggunakan sistem antre guna menghindari kerumunan massa di satu titik.
“Harus ada jaga jarak dan lain sebagainya, dan dagingnya juga dibagi, mendatangi tempat-tempat distribusinya. Bukan mengundang mereka datang,” ujar Fachrul.
Tinggalkan Balasan