Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. |
BONETERKINI.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan pelarangan sekaligus pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu 30 Desember 2020.
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT.
Menurut Mahfud, keabsahan FPI sebagai organisasi secara dejure telah berakhir sejak 20 Juni 2019 lalu.
“Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.
Terkait dengan hal itu, pemerintah mengambil keputusan tegas untuk melakukan pelarangan segala aktifitas yang mengatas namakan FPI.
“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” jelasnya.
Tak hanya itu, Mahfud dengan tegas menginstruksikan kepada aparat yang berada di tingkat daerah agar melakukan penolakan terhadap apapun kegiatan yang digelar dengan mengatas namakan FPI.
Tinggalkan Balasan