Pemerintah Bakal Atur Syarat Beli Pertalite, Larang Mobil Mewah Hingga Mobil Dinas
Ilustrasi.

BONETERKINI.ID – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.
Diketahui saat ini pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang merumuskan petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite agar penyalurannya dapat tepat sasaran.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa sejak Pertalite ditetapkan sebagai JBKP, maka volume Pertalite ini sudah ditetapkan sebesar 23,05 juta Kiloliter (KL) di tahun ini.
Selain itu, harga Pertalite juga akan diatur oleh pemerintah, yang mana sampai sekarang harganya masih ditahan sehingga memiliki gap besar dibanding harga keekonomiannya.
Maka “Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan,” ungkap Saleh dilansir dari CNBC Indonesia.