Pasar, Cafe, Hingga Jasa Hiburan di Bone Tetap Buka Pasca Ramadan, Ini Catatannya

BONE, BONETERKINI.ID – BONE, BONETERKINI.ID – Dua hari setelah peringatan hari raya Idul Fitri, Bupati Bone kembali menerbitkan instruksi untuk penertiban jam operasional pasar, jasa/hiburan/toko, dan swalayan. Secara umum, pasar, jasa/hiburan, serta toko dan swalayan tetap diperbolehkan untuk buka.

Namun dalam instruksi nomor 100/904/V/2020/SET itu, bupati menyebutkan beberapa catatan bagi para pemilik atau pelaku usaha.
Salah satunya jam operasional yang harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terutama untuk usaha di sektroe restoran, warung makan, warung sari laut, cafe, toko, swalayan (minimarket), dan sejenisnya. Jenis-jenis usaha ini, menurut Bupati Fahsar harus beroperasi mulai pukul 06.00 sampai dengan 21.00.
Para pelaku usaha disarankan untuk memengutamakan pelayanan pesan antar (delivery) dan bawa pulang. Kendati demikian, kunjungan atau makan dan minum di tempat tidak dilarang. Hanya saja, harus memperhatikan protokol kesahatan.
“Apabila tetap menerima pengunjung atau makan/minum di tempat, maka pemiliki/pengelola berkewajiban mengatur pembatasan jumlah pengunjung disesuaikan dengan kapasitas yang memberi batas jarak aman antar pengunjung minimal 2 meter.” Demikian tertuang dalam salah satu poin instruksi Bupati Bone tertanggal 27 Mei 2020.
Sementara, poin lain dalam instruksi tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha seperti pasar, jasa usaha/hiburan, toko dan swalayan (minimarket) dihimbau untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat di setiap lokasi usaha.
“Masing-masing usaha melaksanakan penyemprotan sterilisasi secara berkala dan wajib meneydiakan tempat cuci tangan menggunakan sabun/handsanitizer di setiap lokasi usaha, serta senantiasa mengatur jarak aman termasuk antrian pembayaran pada kasir minimal 2 meter dan kedisiplinan menggunakan masker.” 
Instruksi ini berlaku sejak hari ini, Rabu, 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 9 Juni 2020.