New Normal, Kapolri Cabut Larangan Kerumunan
BONE, BONETERKINI.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

BACA JUGA: Akibat Tanah Longsor, Akses Jalan Palopo-Toraja Terputus

Ketentuan tersebut tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).
Sebelumnya Polri mengeluarkan maklumat yang meminta agar tidak diadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, seperti :
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan;
4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Meski maklumat tersebut telah dicabut, selama pandemi ini aparat kepolisian tetap diminta untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.