![]() |
Ilustrasi perayaan pergantian tahun |
BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan izin penyelenggaraan event atau kegiatan perayaan menyambut Tahun Baru 2021.
Jika masyarakat tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka segala bentuk risiko menjadi tanggung jawab panitia/penyelenggara kegiatan.
Peraturan tersebut resmi disepakati berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) Forkopimda Kabupaten Bone pada Kamis (19/11/20).
Selain pelarangan perayaan pergantian tahun baru surat edaran tersebut juga mengatur beberapa hal yakni:
1. Seluruh lapisan masyarakat wajib menegakkan secara konsisten protokol
kesehatan Covid-19 berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar,
menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar
protokol tersebut.
2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Pencegahan dilakukan secara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur seharusnya sebagai upaya terakhir.
3. Pemerintah setempat harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
4. Pemilik kafe, usaha hiburan, rumah makan, hotel dan pelaku usaha lainnya termasuk penyelenggara kegiatan insidentil dan sejenisnya lebih proaktif mengingatkan kepada pengunjung/peserta kegiatan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat selama berada dalam kegiatan tersebut.
5. Pemerintah daerah tidak memberikan izin penyelenggaraan event atau kegiatan perayaan menyambut Tahun Baru 2021. Dan apabila kegiatan tersebut tetap dilakukan maka segala bentuk risiko menjadi tanggung jawab panitia/penyelenggara kegiatan.
6. Sanksi atas pelanggaran penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Di Kabupaten Bone.
7. Semua unit kerja, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan pelaku usaha lainnya agar memperbanyak penyebaran informasi dan imbauan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat strategis dan mudah diakses oleh masyarakat.
Adapun Surat Edaran tersebut telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran penyakit Covid-19 di Kabupaten Bone.
Tinggalkan Balasan