Screening Rapid test antigen kepada masyarakat |
MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Pemerintah Sulawesi Selatan memberlakukan kebijakan bagi setiap orang yang akan masuk ke wilayah Sulsel untuk menunjukkan surat negatif Covid-19 sesuai uji Rapid Test Antigen yang berlaku hari ini, Kamis (31/12/20) hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor: 443.2/9469/Dinkes tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Sulawesi Selatan, yang diteken di Makassar pada Rabu (30/12/20) lalu.
“Bagi (pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk Sulsel) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tegas Nurdin dalam surat edaran.
Surat hasil uji rapid test antigen itu wajib dibawa setiap orang terlebih pelaku perjalanan internasional yang baru masuk Sulsel. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi anak-anak dibawah usia 12 tahun.
“Bagi yang melakukan perjalanan melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebelum keberangkatan,” lanjutnya.
Sementara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari Provinsi Sulawesi Selatan, Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat dipergunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulsel menjelaskan kebijakan itu diberlakukan sebab tingginya tingkat penularan Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk wilayah Sulsel. Selain itu, potensi orang berkerumun saat libur Tahun Baru 2021 juga sangat tinggi.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada, Panglima Kodam XIV Hasanuudin, Kapolda Sulsel, Kajati Sulsel, Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Perjalan Internasional, dan Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum di seluruh Sulawesi Selatan.
“Kepada Panglima KODAM XIV Hasanuddin dan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Surat Edaran ini,” Harapnya.
Tinggalkan Balasan