MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Lewat surat edaran yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah, maka masa belajar di rumah untuk para adik-adik pelajar resmi diperpanjang. Perpanjangan tersebut dari tanggal 30 Maret 2020 menjadi 17 April 2020.
Surat Edaran bernomor 443.2/2181/Disdik itu dikeluarkan gubernur atas dasar adanya keputusan Kepala BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia. Serta surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penanganan virus corona.
Dalam surat tertanggal 30 Maret 2020 itu, ada 5 poin yang menjadi instruksi gubernur, salah satunya yaitu mengintsruksikan kepada Kepala Dinas Pendidik di setiap kabupaten/kota untuk memperpanjang masa belajar di rumah.
Berikut kelima poin dalam surat edaran tersebut:
1. Perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah, termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020.
2. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020.
3. Menyikapi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, utamanya poin (2) dan (3), yaitu Proses Belajar dari Rumah dan Ujian Sekolah untuk Kelulusan.
4. Mulai belajar di Sekolah akan disampaikan pemberitahuan kemudian.
5. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar dapat terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah.
Surat tersebut ditujukan kepada, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XII, dan Kepala UPT Satuan Pendidikan SMA/MA, SMP/MTsN, SD/MI sederajat dan SLB negeri dan swasta di Sulsel.
Tinggalkan Balasan