![]() |
Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – PT Pertamina (Persero) mengumukan resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang berlaku mulai Jumat (1/4/2022).
Saat ini terdapat 16 provinsi yang telah ditetapkan kenaikan harga Pertamaxnya termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya untuk harga Pertamax mulai dari Rp 9.200 per liter kini naik menjadi Rp 12.750 per liter.
Tak hanya di Sulsel kenaikan itu juga berlaku di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Kemudian untuk wilayah Bali harga Pertamax dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter, begitu pula di Maluku naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 9.200 per liter.
Pada dasarnya kenaikan harga tersebut ditetapkan beragam di masing-masing provinsi. Kali ini kenaikan harga Pertamax berkisar Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.
Dilansir dari laman resmi Pertamina penyesuaian harga Pertamax dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Tinggalkan Balasan