Mulai Besok! Naik Pesawat Wajib Isi e-Hac
Ilustrasi.

BONETERKINI.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (E-hac) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai Kamis (3/3/2022) besok. 

Dalam aturan penerbangan domestik terbaru, penumpang wajib mengisi e-Hac di aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022 mendatang,” ungkap Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, Rabu (2/3/2022) hari ini.

E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Pembaruan itu dilakukan untuk mengecek status kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan oleh petugas bandara.

Bahkan menurutnya nantinya aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara, melainkan wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” ujarnya.