BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya akan memberlakukan sistem bekerja di rumah bagi Apartur Sipil Negara (ASN). Hal ini lebih dikenal dengan istilah Work From Home atau WFH.
ASN bekerja di rumah ini akan mulai diberlakukan besok, Kamis, 26 Maret 2020. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Bone nomor 800/1638/BKPSDM/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
Surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 19 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Daerah.
Bolehnya ASN untuk bekerja dari rumah ini tertuang dalam poin 1 (a) surat edaran pemkab Bone.
“ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home,” demikian tertulis.
Kendati demikian, setiap kantor instansi tidak boleh dikosongkan. Minimal 2 orang dengan level jabatan tertinggi tetap diharuskan berkantor, mewanti-wanti adanya masyarakat yang meminta pelayanan.
Namun, pemkab memberikan pengecualian kepada 7 instansi. Mereka tetap harus bekerja di kantor dengan full personel atau pegawai. Adapun ketujuh instansi tersebut ialah sebagai berikut:
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Dinas Pemadam Kebakaran
3. Dinas Perhubungan
4. Satuan Polisi Pamong Praja
5. Dinas Kesahatan (termasuk seluruh puskesmas)
6. RSUD Tenriawaru
7. RSUD Pancaitana
Pelaksanaan tugas dari tempat tinggal ini akan dimulai besok 26 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Tinggalkan Balasan