Mulai 19 September Tarif Angkutan Penyeberangan Naik 11,79 Persen
Ilustrasi.

BONETERKINI.ID – Kemenhub menaikkan tarif angkutan penyeberangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai mengungkapkan kenaikan tersebut akan dimulai pada 19 September 2022 mendatang.
“Alhamdulillah SK Menhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan. Diberlakukan pada 19 September 2022 jam 00.00 WIB,” ungkapnya.
Dari beleid itu kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. 
Dirinya menyebut rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79%, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.
“Rata-rata kenaikan hanya 11,79% di 23 lintasan penyeberangan, dari usulan kenaikan 25%,” lanjutnya.
Menurutnya, kenaikan tarif ini tidak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. Hal itu karena nilai kenaikannya disebut masih rendah.
“Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500,” katanya.
Kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini sesuai permintaan Gapasdap kepada Kemenhub efek dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 
Rifai menyebut kenaikan harga Solar mempengaruhi biaya operasional sampai 20-40% tergantung jarak lintasan.
“Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu,” tandasnya.