Vaksin Sinovac produksi China |
BONE, BONETERKINI.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta, menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal, Jumat (8/1/21).
Meski demikian, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am fatwa utuh terkait vaksin Covid-19 tersebut belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Hal tersebut dikeluarkan
setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac suci dan halal,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am dalam konferensi pers secara virtual.
Fatwa tersebut berkaitan dengan beberapa hal terutama dalam menentukan aspek keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari vaksin tersebut.
“Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah (vaksin) aman atau tidak. Fatwa akan melihat aspek ketayiban itu,” kata dia.
Niam memastikan bahwa kehalalan penggunaan vaksin Sinovac, China tersebut sangat terkait dengan keputusan atas aspek keamanan dari BPOM.
“Dengan demikian, fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, China, ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ketayibannya,” kata dia.
Saat ini, MUI telah melakukan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac sejak vaksin masih berada di Beijing, China, hingga tiba di Tanah Air dan disimpan di PT Bio Farma, Bandung.
Dari hasil audit lapangan tersebut, tim dari MUI pun melakukan sidang Komisi Fatwa untuk menentukan kehalalan vaksin.
Tinggalkan Balasan