Ilustrasi meminta-minta. |
BONETERKINI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberi uang kepada pengemis di jalanan.
Hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik.
“Fatwa ini haram memberi peminta-peminta di jalanan atau ruang publik,” ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry.
Selain itu fatwa haram yang dikeluarkan itu juga berlaku bagi pemberi uang kepada pengemis.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, haram hukumnya bagi pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat karena malas bekerja. Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
“Keempat, pemerintah wajib menyantuni, memerlihat, dan membina pengemis dengan sebaik-baiknya. Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa pemerintah,” tegasnya.
Keluarnya fatwa haram tersebut karena adanya unsur mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan umum.
“Terdapat temuan yang signifikan bahwa kebanyakan pengemis di jalanan dieksploitasi orang tertentu,” lanjutnya.
Sekretaris Umum MUI Sulsel ini juga menyebut bahwa pengemis memiliki sindikat yang mengorganisir untuk melakukan kegiatan meminta-minta dan biasanya pagi disebar, sore dijemput lagi.
Dia juga mengingatkan, kegiatan meminta-minta merupakan pekerjaan yang hina dalam Islam. Terutama bila aktivitas tersebut hasil eksploitasi.
“Jadi itulah sebabnya jika menelusuri ayat-ayat, hadis-hadis serta pandangan para ulama, ternyata ditemukan kegiatan mengemis itu adalah pekerjaan yang hina, sedapat mungkin tidak dilakukan,” katanya.
Tinggalkan Balasan