Ilustrasi |
BONETERKINI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan fatwa haram jual beli mystery box pada marketplace karena dianggap meresahkan dan merugikan.
Mystery Box sendiri merupakan tren baru cara seller (penjual) di online shop atau marketplace untuk menjual barang mereka dengan cara yang tidak biasa.
Nantinya pembeli akan mendapatkan barang yang benar-benar misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang.
“Fenomena tersebut, masyarakat dirugikan sehingga muncul pertanyaan tentang hukum jual beli mystery box di marketplace. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, MUI Sulsel menetapkan jual beli mystery box hukumnya haram,” jelas Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry .
Adapun alasan MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram mystery box di marketplace sebab mengandung maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah
(ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).
“Tak hanya itu, mystery box juga tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syari, Mystery box tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli,” ungkapnya.
Menurut Muammar fatwa itu dikeluarkan karena adanya laporan dari masyarakat yang diterima pengurus bidang fatwa terkait hukum mystery box. Namun pihaknya tidak mengetahui apakah pelapor adalah korban mystery box atau bukan.
“Betul ada laporan yang sampai ke salah satu pengurus MUI Sulsel bidang fatwa. Dia menanyakan, saya tidak tahu yang bertanya itu korban atau tidak, tapi prinsipnya ada yang menanyakan, karena itulah MUI berkepentingan untuk menyampaikan fatwa tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua MUI Sulsel, Prof AGH Najamuddin mengingatkan kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).
Kemudian bagi pihak marketplace agar tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box.
“Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan