Ilustrasi pembuatan sim online |
BONE, BONETERKINI.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang dimiliki setiap pengendara di Indonesia dan sebagai tanda seseorang diberikan izin untuk berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Masa pandemi COVID-19 penerbitan SIM dipermudah dengan melakukan prosedur secara online untuk mengurangi kontak langsung dengan orang lain.
Meski begitu penerbitan SIM dengan prosedur normal dengan datang ke lokasi pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM juga tetap dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Adapun untuk proses penerbitan SIM online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas, SIM Nasional Presisi (SINAR).
Registrasi pembuatan SIM baru dilakukan menggunakan aplikasi. Namun nantinya pemohon SIM masih harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM untuk melakukan ujian praktik.
Sementara tes yang dilakukan secara online hanya dengan ujian teori.
Berikut Cara Pendaftaran SIM Online Melalui Aplikasi :
1. Download aplikasi SIM nasional presisi
2. Verifikasi nomor HP dengan memasukan kode OTP
3. Registrasi NIK
4. Melakukan pengenalan wajah
5. Pilih jenis SIM
6. Pembayaran PNBP Sim Baru
7. Ujian teori online
8. Lulus dan mendapatkan QR Code
9. Pilih Satpas
10. Pilih jadwal ujian praktik
Perlu diingat bahwa pemohon terlebih dahulu harus lolos tahapan registrasi dan teori online secara digital, sebelum datang ek Satpas untuk melakukan ujian praktik hingga sidang penerbitan.
Berikut Biaya Penerbitan SIM Baru :
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Tinggalkan Balasan