Miris, Kisah Ayah Setubuhi Anak Selama 6 Tahun Terjadi di Luwu

BONE TERKINI, LUWU – Rion Gasong, pria berusis 47 tahun asal Dusun Pappoko, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan Personel Polsek Walenrang di Kediamannya di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu pada hari Selasa, 6 Agustus 2019.




(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan perbuatan bejat menyetubuhi anaknya sendiri. Aksinya itu, bahkan diketahui telah dilakukan sejak 2013 lalu.

“Korban ini anak pertamanya. Tersangka ayah kandungnya sendiri, melakukan hubungan intim sejak tahun 2013. Saat itu korban masih berstatus pelajar SMP,” ungkap Kapolsek Walenrang AKP Rafly, dilansir dari Gosulsel.

Menurut AKP Rafli, korban telah disetubuhi berulang kali hingga menginjak usia 18 tahun. Terakhir, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada si anak pada Senin, 29 Juli 2019 lalu.




(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pelaku memulai aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban akan dibelika HP. Ia pun terpedaya dan mengikuti hasrat sang ayah dan terus berlanjut sampai sekarang.

Atas perbuatannya itu, sang Ayah langsung diamankan di Polsek demi kepantingan pemeriksaan.

Jika terbukti benara melakukan tindakan tersebut, maka pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});