Meterai Elektronik Resmi Berlaku di Indonesia, Begini Cara Dapat dan Gunakannya!
Tampilan Meterai Rp 10.000

BONE, BONETERKINI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital pada Jumat (1/10/2021) kemarin.

Penggunaan meterai elektronik Rp 10.000 yang diluncurkan ini akan dipakai khusus untuk dokumen elektronik dengan dasar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020.

Saat ini pemerintah hanya menyediakan e-meterai pada bank Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Selain itu e-meterai ini juga tersedia di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Transaksi dengan meterai elektronik mayoritas mengandung nilai uang signifikan. Maka yang menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut. Uji coba ini dimulai dengan Bank Himbara,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Berikut cara mendapatkan dan menggunakan meterai elektronik:

1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.

2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan. 

3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.

4. Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak. 

5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia. 

6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. 

7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku.

8. Klik bubuhkan meterai, klik ‘ya’ dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN. 

9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai. 

10. Jika berhasil, kamu bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan. 

11. Kamu bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.