BONE, BONETERKINI.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Dirinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 uruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat, perbuatan mantan Kades tersangka dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2017 tersebut merugikan negara sekitar Rp635 juta.
“Saat ini terdakwa ditahan di Lapas Makassar,” kata Kacabjari Bone di Pompanua Handoko dilansir Boneterkini.id.
Adapun perbuatan yang dilakukan mantan Kades Pallime, di antaranya pekerjaan fisik dalam APBDes tahun 2017 yang tidak sesuai RAB.
Kemudian pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan.
Sekadar diketahui, Penyidik Kejari Bone sudah melaksanakan penyelidikan kasus ini pada Mei 2021 lalu, kemudian jaksa meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Juni 2021.
Tinggalkan Balasan