![]() |
Dialog Interaktif di Radio Suara Bone Beradat bersama Kapolres Bone |
BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone akan melaksanakan penyeleksian calon anggota Dewan Pengawas LPPL Radio Suara Bone Beradat (SBB) periode 2021-2026 demi meningkatkan kualitas pengelolaan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomo 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Adapun tahapan seleksi calon Dewan pengawas LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) terdiri dari seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan.
LPPL Radio Suara Bone Beradat atau SSB sebelumnya telah mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Izin prinsip penyiaran tersebut diperoleh setelah melalui perjuangan panjang.
LPPL Radio Suara Bone Beradat bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan penyiaran di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan sikap mental masyarakat yang beriman dan
bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional serta menjaga citra positif bangsa melalui pembangunan dan masyarakat daerah yang mandiri, demokratis, berdaya saing, adil dan sejahtera.
Selain itu, LPPL Radio Suara Bone Beradat memiliki fungsi sebagai media penyebaran informasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat serta antar
masyarakat.
Kemudian sebagai media informasi pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial politik, keamanan dan ketertiban serta hiburan yang sehat dan informasi lain yang berorientasi kepada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Daerah.
Berikut syarat calon Dewan pengawas LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) Radio Suara Bone Beradat (SBB) periode 2021-2026:
1) Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara dan/atautidak sedang menjalani proses hukum.
2) Daftar riwayat hidup.
3) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.
4) Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
5) Contoh surat lamaran.
6) Surat pendaftaran dan pernyataan.
Tinggalkan Balasan