![]() |
Ilustrasi hari libur lebaran 2021. |
BONE TERKINI, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan surat edaran yang mengatur terkait penetapan jadwal mulai masuk kerja setelah Idul Fitri 1442 H, terkhusus untuk pegawai di lingkup Pemkab Bone.
Surat bernomor 108-6/790/V/Org itu ditandatangani langsung oleh Bupati Bone, H A Fahsar Mahdin Padjalangi.
Surat edaran tersebut berisi beberapa poin, salah satu diantaranya info penetapan hari libur dan hari masuk kerja.
“Hari Libur Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada hari Rabu s.d Jumat, tanggal 12 s.d 14 Mei 2021.” Demikian tertulis pada poin pertama.
Di poin selanjutnya tertulis tentang jadwal mulai masuk kerja bagi ASN di lingkup Pemkab Bone.
“Jadwal mulai masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara setelah Idul Fitri 1442 Hijriah yaitu Tanggal 17 Mei 2021.”
Berikut isi lengkap Surat Edaran Bupati Bone Tentang Penetapan Jadwal Mulai Masuk Kerja Setelah Idul Fitri 1442 H:
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Maka perlu dilakukan penyesuaian Penetapan Jadwal Mulai Masuk Kerja setelah Idul Fitri 1442 H Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sebagai berikut :
1. Hari Libur Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada hari Rabu s.d Jumat, tanggal 12 s.d 14 Mei 2021;
2. Jadwal mulai masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara setelah Idul Fitri 1442 Hijriah yaitu Tanggal 17 Mei 2021;
3. Mencabut Surat Edaran Bupati Bone Nomor : 188.6/645/IV/Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone dan selanjutnya berlaku jam kerja normal sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Selama Menjalankan Hari Libur Idul Fitri 1442 Hijriah diharapakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Menjadi Contoh Kepada Keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tinggalkan Balasan