Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari,  28-30 Desember Tetap Masuk Kerja
Menko PMK Muhadjir Effendy

JAKARTA, BONETERKINI.ID – Pemerintah akhirnya resmi memangkas cuti bersama dalam libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Sebelumnya cuti bersama yang beriringan dengan libur natal 2020 dan tahun baru 2021 berjumlah 11 hari.

Keputusan pemangkasan jatah libur dan cuti bersama akhir tahun ini diputuskan dalam rapat bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi.

“Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/20).

“Adapun liburnya, mulai 24 sampe 27 (Desember 2020) adalah libur natal,” kata dia.

Kemudian untuk 28-30 Desember 2020 tidak libur. Libur baru pada 31 Desember 2020 dan 1-3 Januari 2021.

“Kemudian 28-29-30 (Desember 2020)  tidak libur tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 (Desember) adalah libur pengganti Idulfitri,  kemudian 1 Januari 2021 , dan 2 adalah sabtu 3 Januari juga Minggu,” kata Muhadjir.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah menggeser jatah cuti bersama Idulfitri yang sedianya didapat pada Mei 2020 kemarin. Namun, karena saat itu pandemi covid-19 masih dalam masa awal menyerang, pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama tersebut ke akhir tahun dengan harapan covid-19 sudah mulai mereda.

Namun, mendekati Desember jumlah positif covid-19 justru terus mengalami peningkatan. Bahkan setiap kali libur panjang, jumlah positif covid-19 akan mengalami peningkatan. Ini terjadi pada libur panjang Oktober kemarin.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memangkas libur panjang akhir tahun yang mestinya dimulai 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 dan berlanjut pada 2 dan 3 Januari lantaran akhir pekan.