
BONE, BONETERKINI.ID – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memperpanjang masa belajar dari rumah atau sekolah daring untuk siswa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Kebijakan tersebut untuk Kota Makassar, dan kabupaten/kota di Sulsel.
Nurdin meneken Surat Edaran nomor: 443.2/5637/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada perguruan tinggi, satuan pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/Mts Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan tersebut pada Kamis (3/9/20).
BACA JUGA: Polres Bone Gencar Bagi Masker Cegah Penyebaran Corona
Poin kesatu surat itu menyampaikan, perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk di dalamnya asrama bagi yang berstatus boarding school dari tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 19 September 2020.
Kemudian kepada Dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dari lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal dirumah.
Selain itu, proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tinggalkan Balasan