Komnas HAM Sebut Polisi Langgar HAM dalam Peristiwa Penembakan Laskar FPI
Komnas HAM lakukan jumpa pers bahas perkembangan kasus penembakan laskar FPI.

BONE TERKINI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya unsur pelanggaran HAM dalam perisitiwa baku tembak yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa pekan lalu.

Pelanggaran HAM yang dimaksud yaitu ditembaknya 4 orang laskar FPI.

Pada pemaparannya Komnas HAM membeberkan soal bukti-bukti yang mereka temukan di sekitar lokasi kejadian, seperti seperti proyektil, termasuk hasil pemeriksaan dari seluruh pihak yang terlibat.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam membenarkan adanya peristiwa pembuntutan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap rombongan Habib Rizieq.

Ia turut meluruskan kabar yang simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa dalam peristiwa tewasnya 6 laskar FPI tersebut ada dua konteks berbeda.

“Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda,” ujarnya di hadapan awak media dalam jumpa pers pada Jumat, 8 Januari 2021. 

Konteks pertama yang dimaksud Choirul yaitu peristiwa saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di tempat.

Selanjutnya konteks peristiwa kedua yaitu peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas.

Hal ini lah yang lantas disebut oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM.

“Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.” Kuncinya.