Kemenag Larang Sholat Idul Adha 2021 dan Takbiran di Wilayah PPKM Darurat
Foto: Pelaksanaan shalat ditengah pandemi COVID-19

BONE, BONETERKINI.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan aturan terkait pelaksanaan ibadah idul adha 2021 ditengah lonjakan kasus COVID-19 dan memutuskan untuk meniadakan salat Idul adha di masjid maupun di lapangan terbuka pada zona yang diberlakukan PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Terbatas Menteri (RTH) yang dihadiri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Salat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan,” Ujarnya, Jumat (2/7/21).

Selain itu dalam aturan yang diterbitkan juga terdapat pelarangan aktivitas takbiran menyambut Iduladha 1442 H yang hanya diperbolehkan dilakukan di rumah masih-masing.

“Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran keliling, (serta) arak-arakan. Itu baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing,” Lanjut Yaqut.

Keputusan itu mengacu pada ketentuan PPKM Darurat yang melarang peribadatan di tempat ibadah. Larangan tersebut tidak hanya berlaku pada umat islam saja namun seluruh tempat ibadah yang berada di zona PPKM Darurat.

Mengenai aturan soal kurban di zona PPKM Darurat, Yaqut mengatakan bahwa wajib membatasi aktivitas penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka dan hanya diperkenan disaksikan oleh pihak yang melakukan kurban.

“Daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” tutupnya.