Kemenag Ganti Logo Halal, Begini Makna Warna dan Filosofinya
Label halal baru.

BONETERKINI.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan label halal yang baru dan berlaku secara nasional. 

Adapun perubahan desain logo ini merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. 

Lalu bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Dalam label halal yang baru terdiri atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Menurutnya, bentuk gunungan tersebut melambangkan kehidupan manusia.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” tutur dia.

Ia menjelaskan bahwa bentuk label halal baru menggambarkan, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig).

Yang lebih dikenal dengan istilah ‘manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya’ dalam bahasa jawa. Maknanya adalah semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil.

Adapun, penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.