Ilustrasi. |
BONE, BONETERKINI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bone meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu di Coppomeru, Jalan gunung Rinjani, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Senin (12/9/22) lalu.
Adapun terduga pelaku masing-masing berinisial HS (34) dan IB (41) yang kini telah diamankan di Polres Bone.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap dengan bersama barang bukti sabu yang baru saja dikomsumsi beserta alat hisapnya.
“Sebanyak 4 (empat) sachet ukuran kecil diantaranya 1 (satu) sachet ukuran kecil sisa yang telah dikonsumsinya berdua dengan pelaku HS dan IB yang ditemukan di kamar milik HS begitupun dengan alat hisap,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan pelaku mengakui jika sabu tersebut miliknya dan saat pagi mereka telah mengkonsumsinya dengan menggunakan alat hisap yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
“Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Ardyansyah.
Kedua pelaku tersebut terancam pasal yang 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan